Selasa, 24 April 2012

Pengumuman Ujian EPS-TOPIK 2012

Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK ke 10 Print
Wednesday, 25 April 2012 07:12
Pengumuman Ujian EPS-TOPIK 2012
Nomor: Peng.170 /PEN- PPP/IV/2012Sesuai dengan MOU mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL), Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK ke 10 di Indonesia akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah Mekanisme Employment Permit System harus mengikuti EPS-TOPIK yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dengan persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian yang berhak melamar kerja ke Korea.
Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 990 Tanggal 12 April 2012 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
I. JADWAL PELAKSANAAN
  1. Tanggal Pendaftaran Ujian: 07 sampai 10 Mei 2012
  2. Tanggal Pelaksanaan Ujian: 16 sampai 17 Juni 2012
  3. Pengumuman Kelulusan: 28 Juni 2012
  4. Proses Pelaksanaan Ujian: 2 (dua) sesi perhari
Ujian Sesi Pertama (Pagi Hari)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan Ujian
09.00 sampai 10.00 WIB10.00 sampai 11.10 WIB
Ujian Sesi Kedua (Siang Hari)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan Ujian
13.30 sampai 14.30 WIB14.30 sampai 15.40 WIB
Semua Peserta ujian harus telah berada di dalam ruang kelas ujian paling lambat pukul 8.30 untuk ujian Sesi Pertama dan pukul 13.00 untuk ujian Sesi Kedua
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
Calon peserta ujian EPS-TOPIK ke 10 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih pilihan Industri Manufaktur atau Perikanan. Calon peserta ujian tidak diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain. Calon peserta ujian juga tidak diperbolehkan mengganti pilihan Industri setelah memilih bidang Industri pada saat pendaftaran.
III. PERKIRAAN JUMLAH PESERTA YANG LULUS
Bidang IndustriPerkiraan Jumlah LulusStandar Kelulusan
Manufaktur8.900 Peserta UjianJumlah kelulusan ditentukan berdasarkan hasil ujian dari peserta yang memperoleh nilai paling tinggi dengan  nilai lebih dari 80 poin (nilai maksimum kelulusan adalah 200 poin)
Perikanan1.000 Peserta Ujian
Total9.900 Peserta Ujian
Jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea.
IV. PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)
Peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK ke 10 bidang Manufaktur dan Perikanan dapat mengikuti ujian Keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan ujian Keahlian (skill test) akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK ke 10.
Ujian Keahlian merupakan pilihan, peserta ujian yang mengikuti Ujian Keahlian dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan ke secara khusus ke pengguna di Korea. Ujian Keahlian untuk bidang Perikanan dijadwalkan pada tahun 2012 dan akan diumumkan lebih lanjut.
V. PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK 2012
Persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti Ujian EPS-TOPIK 2012 adalah sebagai berikut:
  1. Usia antara 18 sampai dengan 39 tahun (kelahiran antara tanggal 18 Juni 1972 sampai 17 Juni 1994)
  2. Pendidikan minimal lulus SLTP sederajat.
  3. Tidak pernah dipenjara atau dihukum dengan hukuman yang berat.
  4. Tidak pernah dideportasi atau diusir dari Korea.
  5. Tidak sedang dicekal untuk pergi ke luar negeri.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  1. Periode Pendaftaran: 07 sampai 10 Mei 2012 ( 4 hari)
  2. Waktu Pendaftaran: 09.00 sampai 17.00 Waktu Setempat
  3. Tempat Pendaftaran:
WilayahUniversitasAlamat
JABODETABEKUNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGULJl Arjuna Utara 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510 Indonesia Telp: (021) 567 4223
JAWA BARATIKOPIN BANDUNGJl Doktor Setiabudi Nomor: 229 Bandung 4015 Nomor Telp +62-22-2013161/4 Fax: +62-22-2013651
DIY. YOGYAKARTAUPN. VETERAN YOGYAKARTAJl SWK 104 (Lingkar Utara) Condong Catur Yogyakarta Nomor: Telp.0274 486733
JAWA TIMURUNIV Dr SOETOMO SURABAYAKompleks Taman Pendidikan Dr Soetomo Jl Semokrawu Nomor: 84 Surabaya Nomor: Telp 031 5925970
  1. Metode Pendaftaran: Datang sendiri mendaftar langsung (tidak boleh diwakilkan)
  2. Persyaratan Dokumen:
  1. Lembar Formulir Pendaftaran (dibagikan saat datang ke lokasi pendaftaran). Nomor Ujian telah tertera di lembar pendaftaran, setiap calon peserta hanya akan memperoleh 1 (satu) lembar formulir pendaftaran dan menyerahkan 1 (satu) lembar formulir pendaftaran. Pada saat mengisi lembar formulir pendaftaran di tempat ujian, pastikan jangan sampai ada kesalahan mengisi identitas diri dan bila terjadi kesalahan pengisian identitas diri, koreksi data identitas diri yang salah dengan tipe x kertas sebelum menyerahkan ke petugas pendaftaran.
  2. Copy Paspor yang masih berlaku (jelas tidak kabur/gelap) atau Copy Identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Copy Paspor atau Identitas diri akan di tempel di formulir pendaftaran pada kolom yang tersedia. Pastikan nama, tanggal lahir dan identitas diri lain yang di tulis pada formulir pendataran sama dengan nama, tanggal lahir dan identistas diri lain yang tertera di Paspor. Pastikan juga nama di ijasah pendidikan terakhir sama dengan nama di KTP dan di Paspor, apabila terjadi perbedaan identitas diri maka yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Para pendaftaran disarankan telah memiliki Paspor pada saat pendaftaran sehingga pada saat mendaftar identitas diri yang ditulis pada lembar formulir pendaftaran sama dengan identitas diri yang tertera di Paspor. HRD Korea akan menggunakan photo serta nama dan identitas diri yang tertera di formulir pendaftaran sebagai acuan identitas diri peserta ujian dalam proses penempatan ke Korea. Mengubah nama dan identitas diri lainya termasuk photo tidak akan diperbolehkan.
  3. Pas Photo bewarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 3.4 x 4.5 cm yang dibuat dalam waktu 6 bulan terakhir (wajah tampak jelas) sebanyak 3 (tiga) lembar.
  4. Bukti pembayaran transfer uang ujian (1 lembar asli di bawa untuk di tunjukkan dan 1 (satu) lembar copy bukti pembayaran transfer uang ujian di serahkan ke panitia)
  1. Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK 2012 adalah sebesar Rp 221.736.
  1. Metode Pembayaran Uang Pendaftaran dilakukan melalui transfer ke Rekening Bank yang di tetapkan (trasnfer melalui ATM tidak diperbolehkan).
  2. Rekening Bank untuk pembayaran uang ujian adalah Rekening Bank BRI dengan nomor Rekening: 0862.01.006350.53.0 atas nama: Panitia Pelaksanaan EPS-TOPIK.
  3. Peserta ujian yang telah mendaftar namun ternyata dinyatakan oleh HRD Korea tidak dapat mengikuti Ujian akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah di setor. Peserta ujian yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti Ujian akan tetapi tidak datang mengikuti ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah disetor.
VII. RUANG TEMPAT UJIAN DAN PEMBAGIAN WAKTU UJIAN
Pengumuman pembagian ruang tempat ujian dan pembagian waktu ujian untuk setiap peserta yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK 2012 akan diumumkan pada tanggal 4 Juni 2012 di website BNP2TKI www. bnp2tki. go. id.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK 2012
  1. Pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK 2012 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 28 Juni 2012.
  2. Pengumuman hasil ujian akan disampaikan melalui website:
  1. Website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS Republik Korea, www.eps.go.kr
  3. Website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  4. Website HRD Korea, www.hrdkorea.or.kr
  1. Periode masa berlaku hasil kelulusan ujian EPS-TOPIK 2012 adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pada tanggal diumumkan hasil kelulusan yakni 28 Juni 2012 sampai 27 Juni 2014.
XI. BENTUK UJIAN EPS-TOPIK 2012
Struktur SoalJumlah PertanyaanTotal NilaiWaktu yang Diberikan
  Reading2510040 menit
  Listening2510030 menit
  Total5020070 menit
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda dan pelaksanaan ujian mendengar (listening) dan membaca (reading) akan dilakukan tanpa jeda waktu istirahat.
  2. Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian adalah Potongan lembar formulir pendaftaran (sebagai kartu ujian) dan Paspor/Kartu tanda identitas diri yang dipergunakan pada saat mendaftar.
  3. Semua peserta ujian harus membawa Paspor/Kartu tanda identitas diri pada saat pelaksanaan ujian dan peserta yang tidak membawa Paspor/Kartu tanda identitas diri tidak akan diperbolehkan ikut ujian.
  4. Membawa Ballpoint Hitam untuk menandai jawaban pada lembar soal ujian EPS-TOPIK.
  5. Lembar jawaban yang diisi (ditandai) dengan Pulpen warna biru, pensil dan alat tulis lainya, maka lembar jawaban tersebut akan dianggap salah.
  6. Peserta ujian hanya mendapatkan 1 (satu) lembar soal dan 1 (satu) lembar jawaban dan tidak ada penggantian lembar soal maupun lembar jawaban. Peserta ujian tidak diperbolehkan mengkoreksi jawaban yang salah pada lembar jawaban, apabila ada koreksi jawaban, maka hasil jawaban tersebut tetap dianggap salah oleh HRD Korea.
X. INFORMASI PENTING LAINYA TERKAIT UJIAN EPS-TOPIK 2012
  1. Pada saat pelaksanaan ujian, Handphone, Pemutar Kaset, PDA, Pemutar MP3, Kamus Elektronik dan peralatan elektronik lain tidak diperbolehkan di bawa masuk ke dalam ruang ujian. Apabila ada peserta ujian yang kedapatan membawa alat-alat tersebut di atas ke dalam ruang ujian pada saat pelaksanaan ujian, yang bersangkutan akan dianggap sebagai pelaku kecurangan.
  2. Peserta ujian yang melakukan tindak kecurangan pada saat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK 2012 akan diberi sanksi tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang sama selama 2 tahun ke depan.
  3. Apabila terjadi perbedaan identitas diri peserta ujian, (nama pada saat mendaftar tidak sama dengan nama di Paspor atau perbedaan identitas diri lainya) yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Setiap calon peserta ujian harus memastikan bahwa nama dan identitas diri lainya yang tertera di KTP sama dengan nama yang tertera di Ijasah Pendidikan Terakhir dan di Paspor.
  4. Lulus Ujian EPS-TOPIK 2012 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar pekerjaan di Korea dan bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea.
  5. Peserta ujian yang pernah ke Korea dan memiliki catatan pernah melakukan tindakan ilegal selama berada di Korea seperti: Ilegal Stay, dan Deportasi tidak akan dapat diproses oleh HRD Korea untuk dipekerjakan di Korea.
  6. Sesuai dengan MoU antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL) dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berwenang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea melalui Mekanisme EPS.
  7. Hanya peserta ujian yang telah lulus ujian EPS-TOPIK 2012 dan telah melakukan proses registrasi lamaran ke BNP2TKI yang dapat dipilih oleh pengguna di Korea untuk bekerja di Korea.
  8. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea, maka akan ditempuh langkah hukum terkait hal tersebut.
Jakarta, 25 April 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
Dr Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002



sumber: bnp2tki.go.id

Kamis, 29 Maret 2012

EPS TOPIK 2012

UJIAN EPS TOPIK TH 2012 AKAN DIADAKAN MINGGI KE-3 BLN JUNI ,TANGGAL PENDAFTARAN MINGGU KE-1 MEI 2012 .... utk menghadapi ujian tersebut LPK 'WOORI' akn mengadakan try out mulai minggu ke-1 bln April 2012 . Try out akan diadakan lebih dr 2 bulan atau lebih dari 20x pertemuan. info: 081901642333

Senin, 27 Februari 2012

EPS TOPIK 2012

PENGUMUMAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK 2012
Nomor : Peng. 098/PEN- PPP/II/2012
Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - Tanggal 22 Febuari 2012 dan sesuai dengan MOU antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea, bersama ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Korea sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
  1. Tanggal Pendaftaran Ujian : 06 sampai 09 Maret 2012
  2. Pengumuman Jadwal Ujian : 21 Maret 2012
  3. Tanggal Pelaksanaan Ujian : 26 sampai 30 Maret 2012
  4. Pengumuman Kelulusan : 10 April 2012
II. PROSES PELAKSANAAN UJIAN
1. Ujian sesi pagi hari
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
09.00 sampai 10.00 WIB10.00 sampai 11.10 WIB30 orang
2. Ujian sesi siang hari
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
12.30 sampai 13.30 WIB13.30 sampai 14.40 WIB30 orang
Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksaan orientasi
III. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
  1. Sektor Manufakturing
  2. Sektor Pertanian dan Peternakan
  3. Sektor Konstruksi
  4. Sektor Perikanan
Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu
IV. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
V. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
  1. Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea tidak lebih dari 1 Januari 2010).
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 7 Maret 1972 dan 6 Maret 1994)
  3. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan criminal atau lainya.
  4. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  5. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VII. PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Periode Pendaftaran : 06 sampai 09 Maret 2012 ( 4 hari)
  2. Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803.
  3. Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri dengan datang ke lokasi pendaftaran
  4. Persyaratan Dokumen
  1. Foto Copy Paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela
  2. Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
  3. Bukti setor pembayaran uang ujian (tidak lewat ATM)
  4. Copy Kartu tanda pengenal (KTP / Passpor) akan ditempel di lembar pendaftaran
  5. 2 lembar pas photo ukuran 3.5 x 4.5 cm (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)
  1. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp 219.744)
  1. Bila peserta mengundurkan diri pada waktu proses pendaftaran dan telah membayar uang ujian, akan mendapatkan pengembalian penuh uang pendaftaran yang telah dibayarkan (akan tetapi apabila ingin mendaftar kembali setelah mengundurkan diri tidak akan diperbolehkan)
  2. Hanya peserta yang tela membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk SoalJumlah SoalNilai TotalWaktu
Reading (Membaca)2510040 Menit
Listening (Mendengar)2510030 Menit
Total5020070 Menit
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
  2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
  3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
- Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa)
- Passpor atau Kartu tanda pengenal ( peserta ujian harus membawa kartu tanda pengenal / passpor yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar, bila tidak peserta bersangkutan tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun )
- Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian atau kartu tanda pengenal (KTP/Passpor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
XI. PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG
  1. Pengumuman hasil ujian : 10 April 2012
  2. Hasil ujian diumumkan melalui:
  1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS www.eps.go.kr
X. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK 2012
  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
  2. Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training.
  3. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat alat elektronik lainya dilarang dipergunakan.
  4. Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
  5. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
  6. Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.
  7. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah memiliki catatan illegal stay (tinggal di Korea secara ilegal) tidak akan dapat diikutkan dalam proses penempatan ke Korea.
Jakarta, 27 Febuari 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR IR Haposan Saragih
NIP: 19610303 198603 1002

sumber (http://www.bnp2tki.go.id/informasi-ke-korea-mainmenu-227/6301--pengumuman-khusus-eps-topik-2012-.html)