PENGUMUMAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK 2012
Nomor : Peng. 098/PEN- PPP/II/2012
Sesuai
dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea)
Nomor: EPST - Tanggal 22 Febuari 2012 dan sesuai dengan MOU antara
Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja
Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga
Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela
kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin
kembali bekerja di Korea, bersama ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan
mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 bagi mereka yang ingin kembali
bekerja di Korea sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
- Tanggal Pendaftaran Ujian : 06 sampai 09 Maret 2012
- Pengumuman Jadwal Ujian : 21 Maret 2012
- Tanggal Pelaksanaan Ujian : 26 sampai 30 Maret 2012
- Pengumuman Kelulusan : 10 April 2012
II. PROSES PELAKSANAAN UJIAN
1. Ujian sesi pagi hari
Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian | Jumlah Peserta |
09.00 sampai 10.00 WIB | 10.00 sampai 11.10 WIB | 30 orang |
2. Ujian sesi siang hari
Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian | Jumlah Peserta |
12.30 sampai 13.30 WIB | 13.30 sampai 14.40 WIB | 30 orang |
Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksaan orientasi
III. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
- Sektor Manufakturing
- Sektor Pertanian dan Peternakan
- Sektor Konstruksi
- Sektor Perikanan
Bila
pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di
Korea sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat
tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang
sama sewaktu bekerja di Korea dulu
IV. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah
peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan
hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang
memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200
poin.
V. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
- Tenaga Kerja Indonesia
yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara
sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu
kembali dari korea tidak lebih dari 1 Januari 2010).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 7 Maret 1972 dan 6 Maret 1994)
- Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan criminal atau lainya.
- Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
- Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VII. PROSEDUR PENDAFTARAN
- Periode Pendaftaran : 06 sampai 09 Maret 2012 ( 4 hari)
- Tempat
Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation
Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl.Pengantin
Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp.
021-87793803.
- Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri dengan datang ke lokasi pendaftaran
- Persyaratan Dokumen
- Foto
Copy Paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai
bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea
dengan sukarela
- Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
- Bukti setor pembayaran uang ujian (tidak lewat ATM)
- Copy Kartu tanda pengenal (KTP / Passpor) akan ditempel di lembar pendaftaran
- 2 lembar pas photo ukuran 3.5 x 4.5 cm (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)
- Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp 219.744)
- Bila
peserta mengundurkan diri pada waktu proses pendaftaran dan telah
membayar uang ujian, akan mendapatkan pengembalian penuh uang
pendaftaran yang telah dibayarkan (akan tetapi apabila ingin mendaftar
kembali setelah mengundurkan diri tidak akan diperbolehkan)
- Hanya
peserta yang tela membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar,
bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan
penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk Soal | Jumlah Soal | Nilai Total | Waktu |
Reading (Membaca) | 25 | 100 | 40 Menit |
Listening (Mendengar) | 25 | 100 | 30 Menit |
Total | 50 | 200 | 70 Menit |
- Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
- Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
- Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
- Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa)
-
Passpor atau Kartu tanda pengenal ( peserta ujian harus membawa kartu
tanda pengenal / passpor yang sama dengan yang digunakan pada saat
mendaftar, bila tidak peserta bersangkutan tidak diperbolehkan ikut
ujian dengan alasan apapun )
- Peserta ujian yang tidak membawa
kartu ujian atau kartu tanda pengenal (KTP/Passpor) tidak diperbolehkan
ikut ujian dengan alasan apapun.
XI. PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG
- Pengumuman hasil ujian : 10 April 2012
- Hasil ujian diumumkan melalui:
- Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
- Website EPS www.eps.go.kr
X. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK 2012
- Bila
peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK dinyatakan bukan
sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum
masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya
akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
- Peserta
ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK akan mendapatkan keuntungan
yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti
preliminary training.
- Pada saat pelaksanaan ujian, alat
komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus
elektronik dan alat alat elektronik lainya dilarang dipergunakan.
- Bila
peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian
maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak
diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun
kedepan.
- Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor
atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran
(nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea
akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya
apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan
identitas diri bersangkutan.
- Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK hanya
merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama
sekali menjamin dapat bekerja di Korea.
- Selain itu, bagi yang
dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD
Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau
bagi yang pernah memiliki catatan illegal stay (tinggal di Korea secara
ilegal) tidak akan dapat diikutkan dalam proses penempatan ke Korea.
Jakarta, 27 Febuari 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR IR Haposan SaragihNIP: 19610303 198603 1002
sumber (http://www.bnp2tki.go.id/informasi-ke-korea-mainmenu-227/6301--pengumuman-khusus-eps-topik-2012-.html)