Senin, 27 Februari 2012

EPS TOPIK 2012

PENGUMUMAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK 2012
Nomor : Peng. 098/PEN- PPP/II/2012
Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - Tanggal 22 Febuari 2012 dan sesuai dengan MOU antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea, bersama ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Korea sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
  1. Tanggal Pendaftaran Ujian : 06 sampai 09 Maret 2012
  2. Pengumuman Jadwal Ujian : 21 Maret 2012
  3. Tanggal Pelaksanaan Ujian : 26 sampai 30 Maret 2012
  4. Pengumuman Kelulusan : 10 April 2012
II. PROSES PELAKSANAAN UJIAN
1. Ujian sesi pagi hari
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
09.00 sampai 10.00 WIB10.00 sampai 11.10 WIB30 orang
2. Ujian sesi siang hari
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
12.30 sampai 13.30 WIB13.30 sampai 14.40 WIB30 orang
Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksaan orientasi
III. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
  1. Sektor Manufakturing
  2. Sektor Pertanian dan Peternakan
  3. Sektor Konstruksi
  4. Sektor Perikanan
Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu
IV. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
V. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
  1. Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea tidak lebih dari 1 Januari 2010).
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 7 Maret 1972 dan 6 Maret 1994)
  3. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan criminal atau lainya.
  4. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  5. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VII. PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Periode Pendaftaran : 06 sampai 09 Maret 2012 ( 4 hari)
  2. Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803.
  3. Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri dengan datang ke lokasi pendaftaran
  4. Persyaratan Dokumen
  1. Foto Copy Paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela
  2. Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
  3. Bukti setor pembayaran uang ujian (tidak lewat ATM)
  4. Copy Kartu tanda pengenal (KTP / Passpor) akan ditempel di lembar pendaftaran
  5. 2 lembar pas photo ukuran 3.5 x 4.5 cm (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)
  1. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp 219.744)
  1. Bila peserta mengundurkan diri pada waktu proses pendaftaran dan telah membayar uang ujian, akan mendapatkan pengembalian penuh uang pendaftaran yang telah dibayarkan (akan tetapi apabila ingin mendaftar kembali setelah mengundurkan diri tidak akan diperbolehkan)
  2. Hanya peserta yang tela membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk SoalJumlah SoalNilai TotalWaktu
Reading (Membaca)2510040 Menit
Listening (Mendengar)2510030 Menit
Total5020070 Menit
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
  2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
  3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
- Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa)
- Passpor atau Kartu tanda pengenal ( peserta ujian harus membawa kartu tanda pengenal / passpor yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar, bila tidak peserta bersangkutan tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun )
- Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian atau kartu tanda pengenal (KTP/Passpor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
XI. PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG
  1. Pengumuman hasil ujian : 10 April 2012
  2. Hasil ujian diumumkan melalui:
  1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS www.eps.go.kr
X. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK 2012
  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
  2. Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training.
  3. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat alat elektronik lainya dilarang dipergunakan.
  4. Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
  5. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
  6. Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.
  7. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah memiliki catatan illegal stay (tinggal di Korea secara ilegal) tidak akan dapat diikutkan dalam proses penempatan ke Korea.
Jakarta, 27 Febuari 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR IR Haposan Saragih
NIP: 19610303 198603 1002

sumber (http://www.bnp2tki.go.id/informasi-ke-korea-mainmenu-227/6301--pengumuman-khusus-eps-topik-2012-.html)

Rabu, 08 Februari 2012

Pengumuman Perubahan Pilihan Satu Bidang Pekerjaan Sektor Manufaktur Menjadi Bidang Pekerjaan Sektor Jasa Penempatan TKI ke Korea Program G TO G

Pengumuman Perubahan Pilihan Satu Bidang Pekerjaan Sektor Manufaktur Menjadi Bidang Pekerjaan Sektor Jasa Penempatan TKI ke KoreaProgram G TO G Print
Friday, 27 January 2012 08:35
Pengumuman Perubahan Pilihan Satu Bidang Pekerjaan Sektor Manufaktur Menjadi Bidang Pekerjaan Sektor Jasa Penempatan TKI ke Korea
Program G TO G

Nomor: PENG. 38 /PEN-PPP/I/ 2012
Sehubungan dengan surat HRD Korea No.EPS-389 Tanggal 27 Januari 2012 perihal perubahan salah satu bidang pekerjaan sektor Manufaktur menjadi bidang pekerjaan sektor Jasa, maka dengan ini diberitahukan kepada CTKI Korea yang telah lulus ujian EPS-TOPIK 2011 dan EPS-TOPIK 2010 sebagai berikut:
  1. Komite ke 14 Kebijakan Tenaga Kerja Asing Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa pilihan bidang pekerjaan Publikasi dan Percetakan yang sebelumnya berada pada sektor Manufaktur kini telah dirubah menjadi pilihan bidang pekerjaan pada Sektor Jasa.
  2. Bagi CTKI Korea yang telah memilih bidang pekerjaan Publikasi dan Percetakan pada sektor Manufaktur yang telah dan akan mengirimkan berkas lamaran ke BNP2TKI, apabila terpilih oleh majikan / pengguna pada bidang pekerjaan tersebut, maka secara otomatis akan ditempatkan di sektor Jasa.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 27 Januari 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1 002


sumber bnp2tki.go.id