Pengumuman Perubahan Pilihan Satu Bidang Pekerjaan Sektor Manufaktur Menjadi Bidang Pekerjaan Sektor Jasa Penempatan TKI ke KoreaProgram G TO G |
Friday, 27 January 2012 08:35 |
Pengumuman Perubahan Pilihan Satu Bidang Pekerjaan Sektor Manufaktur Menjadi Bidang Pekerjaan Sektor Jasa Penempatan TKI ke Korea Program G TO G Nomor: PENG. 38 /PEN-PPP/I/ 2012 Sehubungan dengan surat HRD Korea No.EPS-389 Tanggal 27 Januari 2012 perihal perubahan salah satu bidang pekerjaan sektor Manufaktur menjadi bidang pekerjaan sektor Jasa, maka dengan ini diberitahukan kepada CTKI Korea yang telah lulus ujian EPS-TOPIK 2011 dan EPS-TOPIK 2010 sebagai berikut:
Jakarta, 27 Januari 2012 Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah ttd DR Ir Haposan Saragih M Agr NIP: 19610303 198603 1 002 sumber bnp2tki.go.id |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar