Pengumuman Ujian EPS-TOPIK 2012
Nomor: Peng.170 /PEN- PPP/IV/2012Sesuai
dengan MOU mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja
Republik Korea (MOEL), Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK ke 10 di Indonesia
akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Semua
pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah Mekanisme
Employment Permit System harus mengikuti EPS-TOPIK yang dilakukan oleh
Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dengan
persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah mengikuti ujian
EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian yang berhak melamar kerja ke Korea.
Sesuai
dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea)
Nomor: EPST - 990 Tanggal 12 April 2012 dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut:
I. JADWAL PELAKSANAAN
- Tanggal Pendaftaran Ujian: 07 sampai 10 Mei 2012
- Tanggal Pelaksanaan Ujian: 16 sampai 17 Juni 2012
- Pengumuman Kelulusan: 28 Juni 2012
- Proses Pelaksanaan Ujian: 2 (dua) sesi perhari
Ujian Sesi Pertama (Pagi Hari)
Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian |
09.00 sampai 10.00 WIB | 10.00 sampai 11.10 WIB |
Ujian Sesi Kedua (Siang Hari)
Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian |
13.30 sampai 14.30 WIB | 14.30 sampai 15.40 WIB |
Semua
Peserta ujian harus telah berada di dalam ruang kelas ujian paling
lambat pukul 8.30 untuk ujian Sesi Pertama dan pukul 13.00 untuk ujian
Sesi Kedua
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
Calon peserta ujian
EPS-TOPIK ke 10 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih pilihan
Industri Manufaktur atau Perikanan. Calon peserta ujian tidak
diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain. Calon peserta ujian
juga tidak diperbolehkan mengganti pilihan Industri setelah memilih
bidang Industri pada saat pendaftaran.
III. PERKIRAAN JUMLAH PESERTA YANG LULUS
Bidang Industri | Perkiraan Jumlah Lulus | Standar Kelulusan |
Manufaktur | 8.900 Peserta Ujian | Jumlah
kelulusan ditentukan berdasarkan hasil ujian dari peserta yang
memperoleh nilai paling tinggi dengan nilai lebih dari 80 poin (nilai
maksimum kelulusan adalah 200 poin) |
Perikanan | 1.000 Peserta Ujian |
Total | 9.900 Peserta Ujian |
Jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea.
IV. PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)
Peserta
yang lulus ujian EPS-TOPIK ke 10 bidang Manufaktur dan Perikanan dapat
mengikuti ujian Keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih
lengkap mengenai pelaksanaan ujian Keahlian (skill test) akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK ke 10.
Ujian
Keahlian merupakan pilihan, peserta ujian yang mengikuti Ujian Keahlian
dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan ke secara
khusus ke pengguna di Korea. Ujian Keahlian untuk bidang Perikanan
dijadwalkan pada tahun 2012 dan akan diumumkan lebih lanjut.
V. PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK 2012
Persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti Ujian EPS-TOPIK 2012 adalah sebagai berikut:
- Usia antara 18 sampai dengan 39 tahun (kelahiran antara tanggal 18 Juni 1972 sampai 17 Juni 1994)
- Pendidikan minimal lulus SLTP sederajat.
- Tidak pernah dipenjara atau dihukum dengan hukuman yang berat.
- Tidak pernah dideportasi atau diusir dari Korea.
- Tidak sedang dicekal untuk pergi ke luar negeri.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Periode Pendaftaran: 07 sampai 10 Mei 2012 ( 4 hari)
- Waktu Pendaftaran: 09.00 sampai 17.00 Waktu Setempat
- Tempat Pendaftaran:
Wilayah | Universitas | Alamat |
JABODETABEK | UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL | Jl Arjuna Utara 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510 Indonesia Telp: (021) 567 4223 |
JAWA BARAT | IKOPIN BANDUNG | Jl Doktor Setiabudi Nomor: 229 Bandung 4015 Nomor Telp +62-22-2013161/4 Fax: +62-22-2013651 |
DIY. YOGYAKARTA | UPN. VETERAN YOGYAKARTA | Jl SWK 104 (Lingkar Utara) Condong Catur Yogyakarta Nomor: Telp.0274 486733 |
JAWA TIMUR | UNIV Dr SOETOMO SURABAYA | Kompleks Taman Pendidikan Dr Soetomo Jl Semokrawu Nomor: 84 Surabaya Nomor: Telp 031 5925970 |
- Metode Pendaftaran: Datang sendiri mendaftar langsung (tidak boleh diwakilkan)
- Persyaratan Dokumen:
- Lembar
Formulir Pendaftaran (dibagikan saat datang ke lokasi pendaftaran).
Nomor Ujian telah tertera di lembar pendaftaran, setiap calon peserta
hanya akan memperoleh 1 (satu) lembar formulir pendaftaran dan
menyerahkan 1 (satu) lembar formulir pendaftaran. Pada saat mengisi
lembar formulir pendaftaran di tempat ujian, pastikan jangan sampai ada
kesalahan mengisi identitas diri dan bila terjadi kesalahan pengisian
identitas diri, koreksi data identitas diri yang salah dengan tipe x
kertas sebelum menyerahkan ke petugas pendaftaran.
- Copy Paspor
yang masih berlaku (jelas tidak kabur/gelap) atau Copy Identitas diri
(KTP) yang masih berlaku. Copy Paspor atau Identitas diri akan di tempel
di formulir pendaftaran pada kolom yang tersedia. Pastikan nama,
tanggal lahir dan identitas diri lain yang di tulis pada formulir
pendataran sama dengan nama, tanggal lahir dan identistas diri lain yang
tertera di Paspor. Pastikan juga nama di ijasah pendidikan terakhir
sama dengan nama di KTP dan di Paspor, apabila terjadi perbedaan
identitas diri maka yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke
Korea. Para pendaftaran disarankan telah memiliki Paspor pada saat
pendaftaran sehingga pada saat mendaftar identitas diri yang ditulis
pada lembar formulir pendaftaran sama dengan identitas diri yang tertera
di Paspor. HRD Korea akan menggunakan photo serta nama dan identitas
diri yang tertera di formulir pendaftaran sebagai acuan identitas diri
peserta ujian dalam proses penempatan ke Korea. Mengubah nama dan
identitas diri lainya termasuk photo tidak akan diperbolehkan.
- Pas
Photo bewarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 3.4 x 4.5 cm
yang dibuat dalam waktu 6 bulan terakhir (wajah tampak jelas) sebanyak 3
(tiga) lembar.
- Bukti pembayaran transfer uang ujian (1 lembar
asli di bawa untuk di tunjukkan dan 1 (satu) lembar copy bukti
pembayaran transfer uang ujian di serahkan ke panitia)
- Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK 2012 adalah sebesar Rp 221.736.
- Metode
Pembayaran Uang Pendaftaran dilakukan melalui transfer ke Rekening Bank
yang di tetapkan (trasnfer melalui ATM tidak diperbolehkan).
- Rekening
Bank untuk pembayaran uang ujian adalah Rekening Bank BRI dengan nomor
Rekening: 0862.01.006350.53.0 atas nama: Panitia Pelaksanaan EPS-TOPIK.
- Peserta
ujian yang telah mendaftar namun ternyata dinyatakan oleh HRD Korea
tidak dapat mengikuti Ujian akan menerima uang pengembalian pendaftaran
yang telah di setor. Peserta ujian yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat
mengikuti Ujian akan tetapi tidak datang mengikuti ujian tidak akan
menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah disetor.
VII. RUANG TEMPAT UJIAN DAN PEMBAGIAN WAKTU UJIAN
Pengumuman
pembagian ruang tempat ujian dan pembagian waktu ujian untuk setiap
peserta yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK
2012 akan diumumkan pada tanggal 4 Juni 2012 di website BNP2TKI www.
bnp2tki. go. id.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK 2012
- Pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK 2012 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 28 Juni 2012.
- Pengumuman hasil ujian akan disampaikan melalui website:
- Website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id
- Website EPS Republik Korea, www.eps.go.kr
- Website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
- Website HRD Korea, www.hrdkorea.or.kr
- Periode
masa berlaku hasil kelulusan ujian EPS-TOPIK 2012 adalah 2 (dua) tahun
terhitung sejak pada tanggal diumumkan hasil kelulusan yakni 28 Juni
2012 sampai 27 Juni 2014.
XI. BENTUK UJIAN EPS-TOPIK 2012
Struktur Soal | Jumlah Pertanyaan | Total Nilai | Waktu yang Diberikan |
Reading | 25 | 100 | 40 menit |
Listening | 25 | 100 | 30 menit |
Total | 50 | 200 | 70 menit |
- Bentuk
soal ujian adalah pilihan berganda dan pelaksanaan ujian mendengar
(listening) dan membaca (reading) akan dilakukan tanpa jeda waktu
istirahat.
- Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian
adalah Potongan lembar formulir pendaftaran (sebagai kartu ujian) dan
Paspor/Kartu tanda identitas diri yang dipergunakan pada saat mendaftar.
- Semua
peserta ujian harus membawa Paspor/Kartu tanda identitas diri pada saat
pelaksanaan ujian dan peserta yang tidak membawa Paspor/Kartu tanda
identitas diri tidak akan diperbolehkan ikut ujian.
- Membawa Ballpoint Hitam untuk menandai jawaban pada lembar soal ujian EPS-TOPIK.
- Lembar
jawaban yang diisi (ditandai) dengan Pulpen warna biru, pensil dan alat
tulis lainya, maka lembar jawaban tersebut akan dianggap salah.
- Peserta
ujian hanya mendapatkan 1 (satu) lembar soal dan 1 (satu) lembar
jawaban dan tidak ada penggantian lembar soal maupun lembar jawaban.
Peserta ujian tidak diperbolehkan mengkoreksi jawaban yang salah pada
lembar jawaban, apabila ada koreksi jawaban, maka hasil jawaban tersebut
tetap dianggap salah oleh HRD Korea.
X. INFORMASI PENTING LAINYA TERKAIT UJIAN EPS-TOPIK 2012
- Pada
saat pelaksanaan ujian, Handphone, Pemutar Kaset, PDA, Pemutar MP3,
Kamus Elektronik dan peralatan elektronik lain tidak diperbolehkan di
bawa masuk ke dalam ruang ujian. Apabila ada peserta ujian yang
kedapatan membawa alat-alat tersebut di atas ke dalam ruang ujian pada
saat pelaksanaan ujian, yang bersangkutan akan dianggap sebagai pelaku
kecurangan.
- Peserta ujian yang melakukan tindak kecurangan pada
saat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK 2012 akan diberi sanksi tidak boleh
mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang sama selama 2 tahun ke depan.
- Apabila
terjadi perbedaan identitas diri peserta ujian, (nama pada saat
mendaftar tidak sama dengan nama di Paspor atau perbedaan identitas diri
lainya) yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea.
Setiap calon peserta ujian harus memastikan bahwa nama dan identitas
diri lainya yang tertera di KTP sama dengan nama yang tertera di Ijasah
Pendidikan Terakhir dan di Paspor.
- Lulus Ujian EPS-TOPIK 2012
hanya merupakan syarat untuk dapat melamar pekerjaan di Korea dan bukan
jaminan dapat diterima bekerja di Korea.
- Peserta ujian yang
pernah ke Korea dan memiliki catatan pernah melakukan tindakan ilegal
selama berada di Korea seperti: Ilegal Stay, dan Deportasi tidak akan
dapat diproses oleh HRD Korea untuk dipekerjakan di Korea.
- Sesuai
dengan MoU antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL) dan
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
yang berwenang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke
Korea melalui Mekanisme EPS.
- Hanya peserta ujian yang telah
lulus ujian EPS-TOPIK 2012 dan telah melakukan proses registrasi lamaran
ke BNP2TKI yang dapat dipilih oleh pengguna di Korea untuk bekerja di
Korea.
- Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta selain BNP2TKI
yang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea, maka
akan ditempuh langkah hukum terkait hal tersebut.
Jakarta, 25 April 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
Dr Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002
sumber: bnp2tki.go.id |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar